Kartini Dihukum Delapan Tahun

Kartini Dihukum Delapan Tahun
Kartini Dihukum Delapan Tahun
SEMARANG--Mata hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Marpaung berlinang.  Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Ifa Sudewi memutus hukuman delapan tahun penjara untuk Kartini.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama," kata Ifa dalam sidang putusan terdakwa Kartini Marpaung di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (18/4).

Selain itu Kartini juga dijatuhi denda Rp 500 juta atau hukuman kurungan lima tahun penjara.

Vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan 15  tahun penjara. Dan denda Rp 750 juta atau kurungan lima bulan penjara.

SEMARANG--Mata hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Marpaung berlinang.  Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News