Kartini Dihukum Delapan Tahun
Jumat, 19 April 2013 – 08:00 WIB
SEMARANG--Mata hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Marpaung berlinang. Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Ifa Sudewi memutus hukuman delapan tahun penjara untuk Kartini. Vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan 15 tahun penjara. Dan denda Rp 750 juta atau kurungan lima bulan penjara.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama," kata Ifa dalam sidang putusan terdakwa Kartini Marpaung di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (18/4).
Baca Juga:
Selain itu Kartini juga dijatuhi denda Rp 500 juta atau hukuman kurungan lima tahun penjara.
Baca Juga:
SEMARANG--Mata hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Marpaung berlinang. Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang,
BERITA TERKAIT
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Wamendagri John Wempi Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat
- Gandeng Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
- Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah