Yusril: Peraturan KPU Langgar UU Pemilu

Yusril: Peraturan KPU Langgar UU Pemilu
Yusril: Peraturan KPU Langgar UU Pemilu
JAKARTA - Forum DPRD se-Indonesia mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut isi Pasal 19 huruf I poin 2 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Koordinator Tim Advokasi Forum DPRD se-Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Peraturan KPU tersebut telah melanggar ketentuan di dalam UU Pemilu. Untuk itu dirinya akan mengajukan keberatan itu kepada KPU. "Peraturan bertentangan dengan undang-undang Pemilu," kata Yusril yang bertindak sebagai Ketua Tim Advokasi Forum DPRD se-Indonesia.

KPU dinilai Yusril juga telah melampaui tugasnya dengan menerbitkan PKPU No.13 Tahun 2013 mengenai pencalonan anggota legislatif (Pencalegan) khususnya Pasal 19 I (2) tersebut. KPU juga tidak memiliki wewenang untuk meminta anggota DPRD agar mundur dari jabatannya jika ingin kembali maju dalam pemilu legistalif.

"Tugas KPU adalah menyelenggarakan Pemilu begitu sudah terpilih tugas KPU selesai. Mau PAW berhenti atau selesai itu wewenang partai," cetusnya.

JAKARTA - Forum DPRD se-Indonesia mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut isi Pasal 19 huruf I poin 2 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News