Fatwa MUI, Eyang Subur Menyimpang
Senin, 22 April 2013 – 13:27 WIB
JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa terkait kasus yang menimpa Eyang Subur. Fatwa itu menyimpulkan bahwa Eyang Subur melakukan praktek menyimpang dan perdukunan.
Fatwa yang dibacakan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI, KH. Dr Ma'ruf Amin di Kantor MUI, Senin (22/4).
Baca Juga:
Sebelum mengeluarkan fatwa, MUI melakukan rapat Pleno Komisi Fatwa pada 19 April 2013. Ada dua hal penting dalam fatwa itu:
Pertama, ditemukan praktek keagamaan yang bertentangan dari pokok-pokok syariah oleh saudara Subur, dengan menikahi wanita lebih dari empat dalam waktu bersamaan, yang dibuktikan dengan pengakuan yang bersangkutan (iqrar) dan persaksian dari sejumlah orang yang terpercaya (syahadah). Penyimpangan tersebut didasarkan pada fatwa MUI tentang beristri lebih dari empat dalam waktu bersamaan.
JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa terkait kasus yang menimpa Eyang Subur. Fatwa itu menyimpulkan bahwa Eyang Subur
BERITA TERKAIT
- Fesbul Gelar Workshop Film Untuk Meningkatkan Kualitas Sineas Muda
- Dicibir Gegara Bagi-Bagi THR dan Bingkisan, Inul Daratista Bilang Begini
- Nikita Mirzani: Terima Kasih karena Sudah Diperalat untuk Kepentingan Kampanye
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- Ratusan Penari Bakal Tampil di Ajang Solo Menari 2024
- Begini Cara Ummi Quary Menjaga Konsistensi Berkarier Agar Tetap Eksis