Putusan KPU Gorontalo Dinilai Sewenang-wenang
Senin, 22 April 2013 – 17:06 WIB
JAKARTA--Putusan KPU Kota Gorontalo yang mencoret pasangan Adhan Dambea-Irawanto Hasan dari daftar calon walikota dinilai melanggar hukum. KPU juga disebut telah melakukan tindakan sewenang-wenang.
"Masalah yang terjadi di Gorontalo ini sebenarnya terang benderang. Jadi semestinya diselesaikan dengan cara terang benderang juga," kata Prof Dr Maruara Siahaan, saksi ahli yang dihadirkan Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum pasangan Adhan-Irawanto dalam sidang sengketa Pilwako Gorontalo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4).
Ahli hukum adminitrasi negara ini mengatakan, seharusnya KPU tidak langsung mencoret nama Adhan-Irawanto dari daftar calon. Sebab, putusan PTUN belum berkekuatan hukim tetap.
"Kasus ini sangat mencengangkan. Tanpa amar putusan, kok KPU bisa mencoret salah satu calon. Ini sudah pelanggaran konstitusi. Menurut saya, menyelesaikan masalah ini tidak usah berbeliit-belit, yang sudah terang benderang harusnya diselesaikan dengan cara terang benderang juga," bebernya.
JAKARTA--Putusan KPU Kota Gorontalo yang mencoret pasangan Adhan Dambea-Irawanto Hasan dari daftar calon walikota dinilai melanggar hukum. KPU juga
BERITA TERKAIT
- Masuk Bursa Bacagub DKI Jakarta, Heru Budi: Hari Esok Penuh Misteri
- Bisakah Pasien Kanker Berpuasa di Bulan Ramadan, Simak Penjelasan Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- Pemprov Jateng Kembali Galakkan Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Pangan Menjelang Lebaran
- Kecelakaan Kapal Korea, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI
- Menteri PPPA Apresiasi Pertamina Bina Program Pemberdayaan Perempuan & Anak di Sulsel
- Amankan Lebaran Idulfitri 2024, Ribuan Personel Gabungan di Sumsel Diterjunkan