Martin Sinyalir Pembahasan Revisi KUHP dan KUHAP akan Terbengkalai
Senin, 22 April 2013 – 21:17 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat menilai pembahasan rencana revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan selesai pada masa periode DPR yang sekarang.
Martin menerangkan untuk membahas revisi KUHP dan KUHAP diperlukan waktu selama 3 tahun. Sebab menurut Martin, pasal yang diatur di dalamnya sangat banyak yakni mencapai 766 pasal.
Sikap psimis itu makin bertambah karena untuk membahas satu pasal saja sudah memakan banyak waktu. "Baru satu pasal masalah santet saja berminggu-minggu membahasnya," ujarnya di DPR, Jakarta, Senin (22/4).
Selain itu politisi Partai Gerindra tersebut menambahkan menjelang pemilihan umum, para anggota dewan juga sedang gencar-gencarnya mengurus daerah pemilihannya. "Waktu yang tinggal 1 tahun lagi tidak akan selesai untuk membahasnya," kata dia.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat menilai pembahasan rencana revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Kementan Menggelar TOT Gerakan Antisipasi Darurat Pangan Nasional 2-4 Mei
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Minta Zulhas Kembali Pimpin PAN
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?