Kasasi Ditolak MA, Mendagri Harus Revisi SK Pelantikan Bupati Kobar
Selasa, 23 April 2013 – 06:24 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus membuat Surat Keputusan (SK) pelantikan baru untuk pimpinan kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mendagri sehingga belum ada pengesahan untuk pemenang pemilu yang sudah digelar sejak 2010 itu.
Baca Juga:
MA menolak kasasi yang diajukan oleh Mendagri sebagai pemohon I. Kasasi itu diajukan terkait Surat Keputusan (SK) yang menetapkan pasangan Ujang Iskandar - Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kobar yang sah.
Seperti dilansir di situs resmi MA, kemarin, putusan itu dijatuhkan pada 22 Januari 2013 oleh majelis Kasasi yang diketuai Hakim Agung Imam Soebechi dengan dua anggota yaitu Hakim Agung, Supandi dan Hary Djatmiko. Majelis menjatuhkan putusan ini secara bulat tanpa terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat).
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus membuat Surat Keputusan (SK) pelantikan baru untuk pimpinan kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),
BERITA TERKAIT
- Sebut BI Fast Punya Kelemahan, Deni Daruri Sarankan Belajar dari AS
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Ngobras: Kementan Sosialisasikan Pengendalian Hama yang Efisien pada Padi dan Jagung
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya