Mendagri: Bupati Kobar Tetap Ujang Iskandar
Selasa, 23 April 2013 – 15:12 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan bahwa Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, tetap Ujang Iskandar dan wakilnya tetap Bambang Purwanto. Gamawan mengatakan hal itu saat ditanya apakah mendagri tidak akan mengubah SK terkait posisi Ujang-Bambang.
Penegasan Gamawan ini menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MK) yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN Jakarta ini membatalkan SK Mendagri Nomor 131.62-584 tertanggal 8 Agustus 2011 tentang pengangkatan pengesahan Ujang - Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kobar.
"Prinsipnya sih tidak. Substansinya kan sudah diputus MK. Kan tidak mungkin MA dan MK berbeda pendapat soal itu. Yang berwenang menentukan dan memutuskan itu MK (yang menetapkan Ujang-Bambang sebagai bupati-wakil bupati Kobar, red)," ujar Gamawan Fuuzi kepada wartawan di kantornya, Selasa (23/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan bahwa Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, tetap Ujang Iskandar
BERITA TERKAIT
- Selain TPG, Guru PPPK Mendapat Tambahan Penghasilan, Alhamdulillah, Dirapel
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka
- Korban Terseret Banjir di Muratara Ditemukan Tim Sar Gabungan, Innalillahi
- Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir
- Gubernur Murad Ismail Melantik 399 PPPK, Ini Pesan Pentingnya
- Belitung Timur Mengajukan 1.468 Formasi CASN, Peluang Besar Bagi Honorer