Bupati Kobar tak Perlu Dilantik Ulang
Rabu, 24 April 2013 – 02:38 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menjelaskan, begitu nantinya kemendagri menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), terkait kasus Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, maka pihaknya akan menindaklanjutinya.
Kemendagri akan segera memperbaiki prosedur administrasi penerbitan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.62-584 tertanggal 8 Agustus 2011 tentang pengangkatan pengesahan Ujang - Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kobar.
Langkah pertama, kemendagri segera menyurati DPRD Kobar terkait putusan MA dimaksud. Juga kepada KPU Kobar agar mengeluarkan surat penetapan Ujang-Bambang sebagai bupati-wakil bupati Kobar sesuai putusan MK.
Apakah begitu SK diperbaiki Ujang-Bambang akan dilantik ulang? Djohermansyah mengatakan, tidak. "Nggak ada perintah melantik ulang. Begitu yang saya dengar," cetus pria bergelar profesor itu di gedung Kemendagri, kemarin (23/4).
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menjelaskan, begitu nantinya kemendagri menerima
BERITA TERKAIT
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun
- Disbudpar Kota Cirebon Terapkan Work From Destination, Ini Tujuannya
- HKN 2024, Pj Gubernur Sulsel Serahkan 2.341 SK PPPK
- Pemkab Kubu Raya Buka Penerimaan 465 PPPK dan 35 CPNS 2024
- Bawa Mobil Kasatnarkoba dalam Keadaan Mabuk, Bripda YI Diamankan Propam Polda Riau
- Edit Suara Hakim MK Soal Hasil Pemilu, Pria di Riau Ditangkap Polisi