Diganjar Empat Bulan Penjara, Nikita Mirzani Kecewa
Rabu, 24 April 2013 – 14:49 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memvonis Nikita Mirzani bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap temannya sendiri. Janda seksi itu pun dijatuhi hukuman empat bulan penjara.
Pembacaan vonis atas Nikita digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/4). Namun, Nikita mendapat potongan hukuman selama 57 hari. Sebab, Nikita pernah menjalani penahanan selama 57 hari.
Meski hanya mendapat hukuman empat bulan dan potong 57 hari masa tahanan, Nikita tetap mengaku kecewa. "Perasaan aku kecewa tapi mau bagaimana lagi," ucap Nikita usai sidang di PN Jakarta Selatan.
Karenanya ia berniat untuk mengajukan banding atas putusan ini. Kuasa hukum Nikita, Fachmi Bachmid, menuturkan, kliennya tetap menempuh upaya banding walaupun majelis hakim hanya menjatuhkan 4 bulan kurungan penjara.
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memvonis Nikita Mirzani bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap temannya sendiri. Janda
BERITA TERKAIT
- Fesbul Gelar Workshop Film Untuk Meningkatkan Kualitas Sineas Muda
- Dicibir Gegara Bagi-Bagi THR dan Bingkisan, Inul Daratista Bilang Begini
- Nikita Mirzani: Terima Kasih karena Sudah Diperalat untuk Kepentingan Kampanye
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- Ratusan Penari Bakal Tampil di Ajang Solo Menari 2024
- Begini Cara Ummi Quary Menjaga Konsistensi Berkarier Agar Tetap Eksis