Subur Nikah Lebih 20 Kali

Subur Nikah Lebih 20 Kali
Prof. DR. KH Umar Shihab. Getty Images
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Senin (22/4) lalu mengeluarkan fatwa tentang praktek paranormal kontroversial, Eyang Subur. MUI juga meminta masyarakat memanggil pria bertubuh mungil itu dengan 'Subur' saja, tak usah pakai 'eyang'.

Dari hasil investigasi MUI menyebutkan, Subur memiliki lebih dari empat istri secara bersamaan.

Selain itu, Subur juga terbukti melakukan praktek perdukunan dan peramalan. MUI akhirnya menyimpulkan praktek Subur menyimpang dari aqidah dan harus segera bertobat.

Bagaimana sebenarnya proses fatwa itu dikeluarkan? Dan apa dampaknya bagi umat Islam secara menyeluruh? Berikut petikan wawancara wartawan JPNN Abu Mandar dengan Ketua MUI Prof. DR. KH Umar Shihab di Jakarta, Rabu (24/4):

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Senin (22/4) lalu mengeluarkan fatwa tentang praktek paranormal kontroversial, Eyang Subur. MUI juga meminta masyarakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News