Bekas Terpidana Korupsi jadi Bacaleg Gerindra

Bekas Terpidana Korupsi jadi Bacaleg Gerindra
Bekas Terpidana Korupsi jadi Bacaleg Gerindra
JAKARTA - Partai Gerindra memasukkan nama Vonny Anneke Panambunan dalam daftar bakal caleg.  Mantan terpidana kasus korupsi Bandara Loa Kulu di Kutai Kertanegara dan divonis 1,6 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi, pada Mei 2008, itu ditempatkan di dapil Sulawesi Utara.

Pengamat Politik Universitas Indonesia, Boni Hargens, menilai pencalonan mantan narapidana korupsi oleh partai politik peserta pemilu 2014, telah menabrak prinsip etika. Hal tersebut dikarenakan parpol tidak selektif merekrut bakal calon anggota DPR.

“Kini pertanyaannya, bagaimana pertanggungjawaban parpol yang telah menabrak prinsip etika,” tegas Boni dalam keterangan pers, di Jakarta, Rabu (24/4).

Ia mengatakan, faktor finansial dan dukungan publik menjadi yang utama bagi parpol untuk merekrut wakil-wakilnya di parleman, tanpa memperdulikan latar belakang ataupun track record caleg, apalagi faktor moral. 

JAKARTA - Partai Gerindra memasukkan nama Vonny Anneke Panambunan dalam daftar bakal caleg.  Mantan terpidana kasus korupsi Bandara Loa Kulu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News