Bekas Terpidana Korupsi jadi Bacaleg Gerindra
Kamis, 25 April 2013 – 05:38 WIB
JAKARTA - Partai Gerindra memasukkan nama Vonny Anneke Panambunan dalam daftar bakal caleg. Mantan terpidana kasus korupsi Bandara Loa Kulu di Kutai Kertanegara dan divonis 1,6 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi, pada Mei 2008, itu ditempatkan di dapil Sulawesi Utara. Ia mengatakan, faktor finansial dan dukungan publik menjadi yang utama bagi parpol untuk merekrut wakil-wakilnya di parleman, tanpa memperdulikan latar belakang ataupun track record caleg, apalagi faktor moral.
Pengamat Politik Universitas Indonesia, Boni Hargens, menilai pencalonan mantan narapidana korupsi oleh partai politik peserta pemilu 2014, telah menabrak prinsip etika. Hal tersebut dikarenakan parpol tidak selektif merekrut bakal calon anggota DPR.
Baca Juga:
“Kini pertanyaannya, bagaimana pertanggungjawaban parpol yang telah menabrak prinsip etika,” tegas Boni dalam keterangan pers, di Jakarta, Rabu (24/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Gerindra memasukkan nama Vonny Anneke Panambunan dalam daftar bakal caleg. Mantan terpidana kasus korupsi Bandara Loa Kulu
BERITA TERKAIT
- Seusai Putusan MK, Anies-Muhaimin Ucapkan Terima Kasih ke PKS
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Pascaputusan MK, Jurkamnas TPN Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo-Gibran
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Demi Demokrasi, PDIP dan NasDem Disarankan Akur di Luar Pemerintahan