Andhika Mahesa Divonis Penjara 7 Bulan
Kamis, 25 April 2013 – 15:24 WIB
BANDAR LAMPUNG - Mantan vokalis Kangen Band Andhika Mahesa akhirnya menerima putusan 7 bulan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung. Vonis itu diperoleh setelah Andhika terbukti melakuka pencabulan anak di bawah umur.
"Andhika divonis penjara selama tujuh bulan," kata Ferry Juan, kuasa hukum Andhika, saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (25/4).
Baca Juga:
Menurut Ferry hukuman itu tergolong ringan. Itu karena Andhika karena telah menikahi korban pencabulannya, Chaca.
"Mereka kan sudah menjadi suami dan istri. Kalau dihukum berat, banyak tidak baiknya daripada baiknya," jelasnya.
BANDAR LAMPUNG - Mantan vokalis Kangen Band Andhika Mahesa akhirnya menerima putusan 7 bulan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung.
BERITA TERKAIT
- Mengenal Putri Ramadhani yang Memesona dengan Busana Rancangan Ian Adrian Di IFW 2024
- Film Marni: The Story Of Wewe Gombel Bakal Suguhkan Horor Action
- Sopyan Dado Meninggal, Istri: Dia Sayang Banget Sama Anak-Anaknya
- Ungkap yang Paling Berat Saat Bulan Puasa, Frislly Herlind: Jawab Pertanyaan Orang
- Begini Penampakan Ammar Zoni Saat Dijebloskan ke Rutan Salemba
- Jadi MC Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Raffi Ahmad Rela Tidak Dibayar