Gamawan Ogah Batalkan SK Bupati Kobar
Kamis, 25 April 2013 – 19:19 WIB
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memastikan siap mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya terkait Surat Keputusan (SK) penetapan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Bukankah putusan MA mengharuskan Kemendagri membatalkan pengangkatan Ujang-Bambang? Menurut Gamawan hal tersebut tidak mungkin dilakukan. “Bagaimana mau membatalkannya? Kan sudah dilantik. Jadi langkah yang akan kita lakukan, dalam minggu ini kita surati Gubernur (Kalimantan Tengah,red). Kita minta agar memberitahu DPRD, ini untuk melengkapi prosedur. Kan kekurangan kita tidak ada surat dari KPU dan DPRD. Tinggal itu aja yang dilengkapi. Tidak akan dikeluarkan SK baru,” katanya.
Gamawan mengaku salinan putusan dari MA telah diterima, Rabu (24/4). Mantan gubernur Sumatera Barat itu mengatakan dirinya hanya melengkapi prosedur pengangkatan Bupati Kobar sesuai dengan perintah MA. Namun, tidak ada perubahan atau pun pelantikan bupati baru.
“Kenapa saya melakukan diskresi, karena kondisinya memang tidak normal. Artinya DPRD tidak mau, KPU juga, jadi bagaimana gubernur (Kalimantan Tengah,red) mengeluarkan SK pengangkatan? Nah karena sudah kita kasih waktu 1,5 tahun tidak juga ditindaklanjuti, maka saya melakukan diskresi. Sekarang diminta (MA) untuk disempurnakan prosedurnya. Ya saya tindaklanjuti saja, tapi tidak mengubah substansi,” katanya di Jakarta, Kamis (25/4).
Baca Juga:
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memastikan siap mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya terkait
BERITA TERKAIT
- Kejari Palembang Tahan Tersangka Korupsi Bahan Pakaian Batik
- Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia Tersengat Listrik, Begini Kejadiannya
- Mendagri Resmi Tunjuk Sadali Ie Jadi Plh Gubernur Maluku
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri
- Pemkot-Polrestabes Palembang Bersinergi Menindak Juru Parkir Liar
- Kota Pontianak Menyiapkan 528 Formasi CPNS dan 687 PPPK