Kemenangan Calon PAN di Pilkada Buton Dianulir

Kemenangan Calon PAN di Pilkada Buton Dianulir
Kemenangan Calon PAN di Pilkada Buton Dianulir
KENDARI - Hawa panas kembali  membayangi konstalasi politik di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Ini menyusul putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Kendari yang menganulir hasil pemilihan bupati periode 2012-2017. Keputusan ini secara otomatis menganulir kemenangan Umar Samiun-La Bakri yang kini telah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton.

Putusan PTUN ini adalah kesimpulan majelis hakim dari materi gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati Buton, Abdul Hasan Mbou-Ahmad Buton yang diusung oleh PAN didiskualifikasi KPUD setempat pada pemungutan suara ulang (PSU) yang lalu.

   

Singkatnya, Hasan Mbou menang dengan keluarnya putusan PTUN yang membatalkan keputusan KPUD  tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton pada PSU tahun 2012 lalu. Seperti diketahui pada PSU,  KPU Buton menetapkan Umar Samiun-La Bakri sebagai pemenang Pilkada.

   

"Keputusan KPU Buton nomor 31/Kpts/KPU-KAB/PSU-PKD/IV/2012 tertanggal 25 April 2012 tentang penetapan pasangan calon, pasca penetapan MK nomor 91-92/PHPU.D-IX/2011 yang digugat oleh klien kami di PTUN Kendari. Hasilnya, PTUN membatalkan keputusan tersebut. Dengan demikian, berarti belum ada pasangan calon sah," ungkap kuasa hukum Abdul Hasan Mbou, Mai Indrady SH dari Law Office Jon Mathias SH Associates seperti yang dilansir Kendari Pos (Jawa Pos Group), Jumat (26/4).

KENDARI - Hawa panas kembali  membayangi konstalasi politik di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Ini menyusul putusan pengadilan tata usaha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News