BPN Dituding Hambat Penuntasan Kasus Reklamasi

BPN Dituding Hambat Penuntasan Kasus Reklamasi
BPN Dituding Hambat Penuntasan Kasus Reklamasi
MAKASSAR - Sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menunda pengukuran lahan penimbunan laut di Jalan Ujung Pandang karena terkendala tenaga atau juru ukur dianggap tidak rasional. Pengukuran lokasi reklamasi harus menjadi prioritas. Tindakan itu mengganggu proses penuntasan kasus dugaan penimbunan laut ilegal.

Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir mengatakan, BPN jangan membuat alasan yang tidak rasional. Penundaan pengukuran di lokasi reklamasi dikarenakan tidak adanya juru ukur bukan alasan yang tepat. Sikap yang ditunjukkan BPN itu hanya mengganggu status hukum seseorang yang sudah menjadi tersangka dan proses penuntasan kasus dugaan reklamasi.

Pengukuran lokasi reklamasi di Jalan Ujung Pandang, sambung dia, sebagai bahan pendukung penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas perkara tersangka, Jen Tang dan Darmawan, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Penundaan pengukuran sama mengabaikan hak-hak tersangka untuk mendapatkan kepastian hukum.

Pengukuran lokasi reklamasi dimaksudkan untuk memudahkan kepolisian untuk melakukan penyitaan lokasi. "BPN harus menurunkan juru ukur. Dalam hukum, bukti perbuatan melawan hukum dapat diketahui dari saksi ahli. Di sinilah peran juru ukur. Juru ukur akan menentukan titik mana penimbunan laut itu. Kalau BPN menyebut tidak ada juru ukur, itu alasan yang dibuat-buat," kata Abdul Wahab seperti yang dilansir FAJAR (Jawa Pos Group), Jumat (26/4).

MAKASSAR - Sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menunda pengukuran lahan penimbunan laut di Jalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News