KPU Didorong Pidanakan Caleg Ganda
Senin, 29 April 2013 – 18:01 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hajriyanto Y Thohari menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan penelitian mendalam terkait adanya calon anggota legislatif (caleg) yang terdaftar di dua parta politik. Menurutnya, KPU arus bertindak tegas kepada parpol atau calon bersangkutan yang nyata-nyata melakukan pengelabuan dengan mendaftar dari dua parpol. Sebelumnya persoalan caleg mengemuka karena tidak hanya terdaftar di dua parpol. Bahkan ada pula caleg yang terdaftar dari dua daerah pemilihan meski masih dari satu parpol.(gil/jpnn)
"Tentu bisa (dipidana) karena itu mengelabui," terang Hajriyanto kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (29/4).
Namun ia memaklumi jika adanya caleg yang terdaftar di dua parpol itu karena persoalan teknis. "Kecuali kalau itu memang merupakan kekeliruan yang bersifat teknis, kita bisa maklumi," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hajriyanto Y Thohari menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan penelitian mendalam terkait adanya
BERITA TERKAIT
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta
- Shaff Prabowo-Gibran 1930 Adakan Tasyukuran Kemenangan Pilpres
- 4 Menteri Jokowi Ini Dihadirkan pada Sidang PHPU Pilpres di MK? Tunggu Saja
- Gerindra Disarankan Beri Tiket Pilkada Banyuwangi kepada Sumail Abdullah
- Melenggang ke Senayan, Fathi Ungguli Petahana 3 Periode
- Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil