KPU Didorong Pidanakan Caleg Ganda
Senin, 29 April 2013 – 18:01 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hajriyanto Y Thohari menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan penelitian mendalam terkait adanya calon anggota legislatif (caleg) yang terdaftar di dua parta politik. Menurutnya, KPU arus bertindak tegas kepada parpol atau calon bersangkutan yang nyata-nyata melakukan pengelabuan dengan mendaftar dari dua parpol. Sebelumnya persoalan caleg mengemuka karena tidak hanya terdaftar di dua parpol. Bahkan ada pula caleg yang terdaftar dari dua daerah pemilihan meski masih dari satu parpol.(gil/jpnn)
"Tentu bisa (dipidana) karena itu mengelabui," terang Hajriyanto kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (29/4).
Namun ia memaklumi jika adanya caleg yang terdaftar di dua parpol itu karena persoalan teknis. "Kecuali kalau itu memang merupakan kekeliruan yang bersifat teknis, kita bisa maklumi," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hajriyanto Y Thohari menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan penelitian mendalam terkait adanya
BERITA TERKAIT
- Soal Susunan Koalisi Prabowo-Gibran, AHY Singgung soal Kesetiaan dan Kekompakan
- Sukses Perbaiki Infrastruktur, Rano Karno dapat Dukungan dari Srikandi Banten
- Siap Bertarung di Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran di PKB
- Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub dari PKB
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar
- Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Parpol Lain di Luar Koalisi Indonesia Maju