Gaji Pokok Terendah PNS Rp 1,3 Juta, Tertinggi Rp5 Juta
Senin, 29 April 2013 – 19:32 WIB
JAKARTA - Pemerintah kembali menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS), dengan dalih untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan. Kenaikan gaji pokok ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2013.
Dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 April 2013 itu disebutkan, ketentuan gaji pokok baru PNS yang merupakan perubahan ke-15 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 itu berlaku per 1 Januari 2013. Pemberitahuan terkait terbitnya PP teranyar ini dilansir melalui situs resmi www.setkab.go.id.
PP ini sendiri berlaku mulai sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013. Dengan demikian, jumlah kenaikan gaji sejak Januari hingga April akan dirapel dan akan diterima PNS pada Mei mendatang.
Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji pokok terendah PNS (Golongan I/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.323.000. Jumlah ini naik dibanding sebelumnya yang berjumlah Rp 1.260.000.
JAKARTA - Pemerintah kembali menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS), dengan dalih untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan.
BERITA TERKAIT
- ID Food Akan Tingkatkan Akses Perempuan di Sektor Pertanian & Pangan Lewat Digitalisasi
- Kemensos Uji Publik Tata Cara Usulan DTKS melalui Musyawarah Desa
- Pj Gubernur Sumsel Ajak Pegawai Berinovasi dan Tingkatkan Kapasitas Bekerja
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- Ikuti Arahan Prabowo Subianto, Relawan Batal Gelar Aksi Damai di Depan MK Hari Ini