Ada Gugatan ke PTUN, MK Belum Putuskan Sengketa Pilwako Gorontalo

Ada Gugatan ke PTUN, MK Belum Putuskan Sengketa Pilwako Gorontalo
Ada Gugatan ke PTUN, MK Belum Putuskan Sengketa Pilwako Gorontalo
JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) menunda pembacaan putusan final sengketa pilkada walikota Gorontalo. Dalam sidang Selasa (30/4), majelis konstitusi MK hanya mengeluarkan putusan sela.

MK masih harus menunggu putusan atas gugatan yang diajukan pasangan Adhan Dambea-Inrawanto Hasan (nomor urut tiga) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Majelis hakim MK juga memerintahkan KPU selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima putusan PTUN yang incrach, melaporkan kepada MK. Di dalam putusan selanya, MK meminta KPU menunda seluruh ketetapan KPU yang sudah dikeluarkan.

"Menunda pelaksanaan berita acara rekap perhitungan suara, berita acara tentang rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih dalam pilkada. Juga menunda pelaksanaan keputusan KPU soal penetapan calon walikota-wakil walikota," kata Ketua Majelis MK M Akil Mochtar saat memimpin sidang di MK, Jakarta, Selasa (30/4).

JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) menunda pembacaan putusan final sengketa pilkada walikota Gorontalo. Dalam sidang Selasa (30/4), majelis konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News