Sudah Saatnya Indonesia Punya Komisi Agraria
Selasa, 30 April 2013 – 22:22 WIB
JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan Komisi II DPR, Zainun Ahmadi menyatakan bahwa sudah saatnya Indonesia memiliki kementerian atau komisi khusus agraria. Alasannya, banyaknya persoalan agraria perlu penyelesaian massif.
"Konflik agraria di Badan Pertanahan Nasional (BPN) makin menumpuk akibat penyelesaiannya melalui pengadilan umum. Karena itu, Komisi II DPR mengusulkan agar segera dibentuk Kementerian Agraria atau Komisi Agraria yang memiliki kewenangan ajudikasi," Zainun di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (30/4).
Menurutnya, masyarakat saat ini sudah tak percaya lagi pada proses peradilan perdata dalam perkara agraria. Sebab, sering kali publik kalah karena pengadilan hanya berdasarkan bukti-bukti formal.
"Kalau hukum acara tersebut secara penuh diberlakukan dalam mengadili perkara perdata agraria, masyarakat pasti akan tergilas karena kalah kuat dengan penguasa atau pemilik modal," ujar Zainun.
JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan Komisi II DPR, Zainun Ahmadi menyatakan bahwa sudah saatnya Indonesia memiliki kementerian
BERITA TERKAIT
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
- Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
- Sido Muncul Berbagi Santunan Kepada 1.000 Anak Yatim di Jakarta
- Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA