Komplotan Keluarga Pencuri Diganjar Setahun Bui
Rabu, 01 Mei 2013 – 02:02 WIB
BATAM - Empat anggota komplotan pencuri yang masih terikat dalam satu keluarga harus berakhir di penjara. Muhamad Kiki, Lestari, Apriansyah dan Eko Suswanto, masing-masing dijatuhi hukuman setahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/4). Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam itu tiga bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar para terdakwa perkara pencurian laptop itu dihukum 15 bulan penjara.
Kiki dan Lestari adalah pasangan suami-istri. Sedangkan Apriansyah dan Eko, tak lain merupakan adik Kiki.
"Melihat dari hasil dari perbuatan terdakwa yang meresahkan warga dan melakukan aski pencurian, maka kami majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara," kata ketua majelis, Thomas Tarigan.
Baca Juga:
BATAM - Empat anggota komplotan pencuri yang masih terikat dalam satu keluarga harus berakhir di penjara. Muhamad Kiki, Lestari, Apriansyah dan Eko
BERITA TERKAIT
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Pemilik Warung Sate Babak Belur Dianiaya Preman
- Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng
- Tampang Perampok Toko Emas, Lihat tuh Rambutnya, Mereka Ternyata
- Ini Tampang 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, 2 Orang Terduduk di Kursi Roda