Komplotan Keluarga Pencuri Diganjar Setahun Bui

Komplotan Keluarga Pencuri Diganjar Setahun Bui
Komplotan Keluarga Pencuri Diganjar Setahun Bui
BATAM - Empat anggota komplotan pencuri yang masih terikat dalam satu keluarga harus berakhir di penjara. Muhamad Kiki, Lestari, Apriansyah dan Eko Suswanto, masing-masing dijatuhi hukuman setahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/4).

Kiki dan Lestari adalah pasangan suami-istri. Sedangkan Apriansyah dan Eko, tak lain merupakan adik Kiki.

"Melihat dari  hasil dari perbuatan terdakwa yang meresahkan warga dan melakukan aski pencurian, maka kami majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara," kata ketua majelis, Thomas Tarigan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam itu tiga bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar para terdakwa perkara pencurian laptop itu dihukum 15 bulan penjara.

BATAM - Empat anggota komplotan pencuri yang masih terikat dalam satu keluarga harus berakhir di penjara. Muhamad Kiki, Lestari, Apriansyah dan Eko

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News