Akta Kelahiran Dipermudah

Akta Kelahiran Dipermudah
Akta Kelahiran Dipermudah
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian pasal 32 Undang Undang (UU) nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Birokrasi rumit untuk mendapatkan akta kelahiran dipangkas oleh putusan mahkamah itu.

Majelis yang dipimpin Ketua MK, Akil Mochtar, kemarin menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Ada sembilan poin yang menjadi kekuatan hukum baru dimulai dari kata "persetujuan" dalam pasal 32 ayat 1 UU tersebut dinilai bertentangan dengan UU Dasar (UUD) 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai "keputusan".

Kata "Persetujuan" itu juga diputuskan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai "keputusan". Selain itu, mahkamah menetapkan bahwa frasa "sampai dengan satu tahun" dalam pasal 32 ayat 1 UU i23/2006 itu bertentangan dengan UUD 1945. Maka kalimat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Kan begini, kalimatnya semula enam puluh hari atau sampai dengan satu tahun. kalau sudah cukup enam bulannya kan satu tahun tidak perlu lagi," ujar Akil, usai sidang.     

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian pasal 32 Undang Undang (UU) nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News