Bantah RUU Ormas Atur Pendaftaran Serikat Buruh

Bantah RUU Ormas Atur Pendaftaran Serikat Buruh
Bantah RUU Ormas Atur Pendaftaran Serikat Buruh
JAKARTA -  Aksi buruh yang digelar di Jakarta, Rabu (1/5), juga menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas).

Kalangan buruh menilai, RUU Ormas bakal mengekang organisasi buruh karena menganggap ada kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kemendagri.

Kepala Subdit Ormas Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, langsung mengeluarkan pernyataan. Ditegaskan Bahtiar, RUU Ormas tak mengatur pendaftaran serikat atau organisasi buruh.

"Harus dijelaskan ke publik, terutama ke kawan-kawan buruh, RUU Ormas tidak mengatur pendaftaran serikat atau organisasi buruh atau pekerja," kata Bahtiar kepada wartawan di  Jakarta, Rabu (1/5).

JAKARTA -  Aksi buruh yang digelar di Jakarta, Rabu (1/5), juga menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News