16 Pabrik Sawit Melanggar Izin

16 Pabrik Sawit Melanggar Izin
16 Pabrik Sawit Melanggar Izin
BENGKULU – Sebanyak 16 perusahaan pabrik kelapa sawit yang ada di Provinsi Bengkulu melakukan pelanggaran persyaratan mendapatkan izin pembangunan dan operasi. Pasalnya belasan pabrik tersebut yang ada di beberapa Kabupaten di bengkulu tidak memiliki kebun inti. Padahal sesuai aturan Peraturan Pertanian No 26 tahun 2007 perusahaan wajib memiliki minimal 20 persen dari jumlah suplai baku.

Bahkan sesuai dengan recana revisi Permentan No 27 tahun 2007 itu perusahaan akan diberikan waktu dua tahun untuk toleransi pengurusan. Jika tidak juga memiliki kebun inti sebagai syarat keluarnya penertiban izin operasi maka itu akan dikaji atau diminta agar izinnya dicabut. Hal itu ditegaskan Kadis Kehutanan Provinsi Bengkulu Ir Ricky Gunawan kepada Rakyat Bengkulu (Grup JPNN), Rabu (1/5).

Dikatakan Ricky, saat ini perusahaan yang sudah memiliki persyaratan yang lengkap itu ada beberapa seperti PT Agricinal, Agromuko, PT BIO, PT Andalas serta beberapa perusahaan lainnya. Sedangkan perusahaan yang baru seperti di wilayah Kabupaten BS, Kabupaten Kaur, Bengkulu Utara serta Mukomuko dan Bengkulu Tengah serta Seluma itu belum memiliki persyaratan yang sesuai aturan. Akan tetapi izinnya sudah dikeluarkan oleh Bupati.

Padahal sesuai aturan juga untuk mengeluarkan izin operasi dalam ruang lingkup Kabupaten itu memang Bupati. Namun jika untuk antar Kabupaten itu usaha penampungan bahan baku atau sawitnya maka itu harus dikeluarkan oleh Gubernur. Kemudian selama ini juga banyak perusahaan yang mengurus izin yang tidak mengutamakan persyaatan lebih dulu. Sehingga secara tiba-tiba sudah memiliki izin.

BENGKULU – Sebanyak 16 perusahaan pabrik kelapa sawit yang ada di Provinsi Bengkulu melakukan pelanggaran persyaratan mendapatkan izin pembangunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News