KPU Wajib Publikasikan Data Verifikasi Parpol
Kamis, 02 Mei 2013 – 18:00 WIB
JAKARTA – Ketua Umum Partai Republik, Marwah Daud, menilai informasi tentang kepemiluan merupakan informasi publik, termasuk data verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2014.
Marwah mengecam Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut data tersebut dokumen negara dan pihak yang membocorkannya kepada publik dianggap melanggar undang-undang.
“Undang-Undang mengatakan semua lembaga yang dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,red) berkewajiban menyiapkan atau memberikan informasi pada publik,” ujar Marwah dalam sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan teradu tujuh komisioner KPU, di Jakarta, Kamis (2/5).
Ia mengaku merasa heran dengan sikap KPU yang mempertanyakan bagaimana data tersebut bisa diperoleh para pengadu (Partai Kedaulatan, Partai Republik, Partai Buruh, PPRN, Partai Marhaenisme, dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesi,red).
JAKARTA – Ketua Umum Partai Republik, Marwah Daud, menilai informasi tentang kepemiluan merupakan informasi publik, termasuk data verifikasi
BERITA TERKAIT
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu
- Seusai Putusan MK, Anies-Muhaimin Ucapkan Terima Kasih ke PKS
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Pascaputusan MK, Jurkamnas TPN Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo-Gibran
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran