DKPP Janji Tak Akan Ragu Jatuhkan Sanksi
Kamis, 02 Mei 2013 – 23:32 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupaya secepatnya memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat melakukan verifikasi faktual partai politik. Ketua DKPP Jimly Asshidiqie menyatakan, pihaknya tak akan ragu menjatuhkan sanksi jika para penyelenggara Pemilu memang terbukti melanggar kode etik. Selanjutnya, DKPP tinggal berunding untuk memutuskan sanksi sesuai dengan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. "Kalau pelanggaranya berat sekali, ya diberhentikan," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
"Secepatnya, satu minggu ini selesai. Hari ini sudah selesai sidang-sidang kode etik yang didakwakan kepada Komisioner KPU, minggu lalu juga sudah tentang pengaduan Bawaslu dan Correct. Kalau sekarang kan yang diajukan oleh partai-partai tidak lolos. Kedua perkara ini sudah kita sidangkan lengkap," kata Jimly usai memimpin sidang pelanggaran kode, di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (2/05).
Dijelaskannya, pada sidang hari ini DKPP mendengarkan keterangan dari Komisi Informasi Publik (KIP). Keterangan KIP ini penting sekali untuk mengawal proses transparansi penyelenggaran Pemilu.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupaya secepatnya memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN