Pyongyang Hukum Warga AS 44 Tahun
Jumat, 03 Mei 2013 – 07:22 WIB
SEOUL - Korea Utara (Korut) dan Amerika Serikat (AS) memasuki babak ketegangan baru. Kemarin (2/5) Mahkamah Agung (MA) Korut menyatakan, Kenneth Bae alias Pae Jun-ho, warga AS, bersalah karena mencoba menggulingkan pemerintah. Vonis untuk Bae itu langsung memantik reaksi luas. Do Hee-yoon, seorang aktivis demokrasi asal Korsel, menyebut Pyongyang hanya berusaha menarik perhatian AS dan sekutunya melalui kasus tersebut. "Dia hanya memotret anak-anak Korut yang menjadi sasaran aktivitas sosialnya di lokasi tersebut (Rajin-guyok) dan petugas keamanan Korut langsung menangkap," ujar Do.
"Atas kejahatan yang dia (Bae) lakukan, MA menjatuhkan vonis 15 tahun kerja paksa terhadapnya," lapor Kantor Berita Korut KCNA. Menurut kantor berita resmi pemerintah itu, MA menjatuhkan vonis kepada pria 44 tahun tersebut dalam sidang terakhir yang berlangsung pada 30 April lalu. Namun, Pyongyang baru mengumumkan keputusan tersebut kemarin.
Dalam siarannya kemarin, KCNA menyatakan bahwa Bae mengakui semua kejahatannya di depan majelis hakim. Sayangnya, tidak ada keterangan lebih terperinci mengenai kasus tersebut. Melalui media, Pyongyang hanya memublikasikan penangkapan warga negara AS itu pada November lalu. Dia ditangkap di Kota Rajin-guyok, Distrik Rason, Korut, yang berbatasan langsung dengan Korea Selatan (Korsel).
Baca Juga:
SEOUL - Korea Utara (Korut) dan Amerika Serikat (AS) memasuki babak ketegangan baru. Kemarin (2/5) Mahkamah Agung (MA) Korut menyatakan, Kenneth
BERITA TERKAIT
- Kemlu Proses Pemulangan Jenazah 6 WNI yang Tenggelam di Laut Jepang
- Biden Jawab Kecurigaan soal Tragedi Jembatan Ambruk di Baltimore
- BRIN Bidik Mitra Internasional untuk Kembangkan Reaktor Nuklir Generasi IV
- Israel Pastikan Tidak Akan Ada Gencatan Senjata di Gaza
- Prancis Siaga Maksimal Setelah 137 Orang Dibantai Teroris di Rusia
- Terungkap, Israel Berencana Jadikan Gaza Utara Wilayah Yahudi