UN SD Kota Bandung Makan Jatah Dana BOS

UN SD Kota Bandung Makan Jatah Dana BOS
UN SD Kota Bandung Makan Jatah Dana BOS
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Federasi Guru Republik Indonesia (FGII), Iwan Hermawan mengungkap adanya pelanggaran prosedur operasional standar (POS) Ujian Nasional (UN) SD, sekaligus penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Kota Bandung.  Dana BOS di kota kembang itu dipakai untuk rayonisasi.

Menurut Iwan, sesuai peraturan BSNP No.0020/P/BSNP/I/2013 tentang  POS UN pada bagian IX huruf b disebutkan, biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Namun kenyataanya, UN SD di kota Bandung sekolah dipungut biaya untuk biaya subrayon sebesar  Rp10-15 ribu persiswa. Karena SD tidak boleh memungut dana dari masyarakat maka terpaksa menggunakan dan BOS," ungkap Iwan kepada JPNN.COM, Jumat (3/5).

Penggunaan dana Bos di kota Bandung ini ada 15 subrayon SD dan 2 MI. Seharusnya, kata Iwan, dana rayonisasi itu dianggarkan dari APBD Kota Bandung dan Kemenag. Apalagi, lanjut  dia, peruntukan dana BOS tidak dibenarkan untuk pelaksanaan UN.

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Federasi Guru Republik Indonesia (FGII), Iwan Hermawan mengungkap adanya pelanggaran prosedur operasional standar (POS)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News