Gaji Pokok TNI-Polri Naik

Gaji Pokok TNI-Polri Naik
Gaji Pokok TNI-Polri Naik
JAKARTA - Tahun ini pemerintah telah menaikkan gaji pokok untuk TNI dan Polri. Kenaikan gaji pokok bagi anggota TNI tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23/2013 tentang Perubahan Kesembilan atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Sementara kenaikan gaji pokok bagi anggota Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kedua peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 April lalu. Sehingga dengan diberlakukannya PP No. 23/2013 dan PP No. 24/2013 tersebut, kini gaji terendah anggota TNI (pangkat Prajurit Dua Kelas Dua atau Bhayangkara Dua) dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.393.000 naik dibadingkan sebelumnya dari Rp 1.328.000 (berdasarkan PP No. 16/2012 dan PP No. 17/2012).

Sementara itu, gaji pokok tertinggi anggota TNI/Polri (Jendral/Laksamana/Marsekal dengan masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5,025 juta naik dari sebelumnya dari Rp 4.717.800,00.

Adapun gaji pokok tertinggi untuk anggota TNI golongan I (tamtama) adalah Rp2.509.400 (Kopral Kepala/Ajun Brigadir Polisi Kepala dengan masa kerja 28 tahun), sebelumnya gaji tertinggi untuk golongan ini adalah Rp2.365.600,00.

JAKARTA - Tahun ini pemerintah telah menaikkan gaji pokok untuk TNI dan Polri. Kenaikan gaji pokok bagi anggota TNI tersebut tertuang dalam Peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News