SPS Sayangkan KLH Tolak Usulan Konservasi

SPS Sayangkan KLH Tolak Usulan Konservasi
SPS Sayangkan KLH Tolak Usulan Konservasi
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menolak proposal permohonan lahan konservasi yang diajukan PT Surya Panen Subur (SPS) dan lebih memilih ganti rugi dalam kasus gugatan melanggar hukum atas terbakarnya lahan gambut di Rawa Tripa, Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

Penolakan tersebut disampaikan tim kuasa hukum KLH dalam persidangan mediasi yang dipimpin hakim mediator Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sigit Supriyono di Jakarta, Selasa (7/5).

"Sidang masih berjalan dan belum pada perkara pokok perkara. Masih tawar menawar," kata kuasa hukum KLH, Bobby Rahman.

Penasehat Hukum PT SPS Rivai Kusumanegara sangat menyayangkan penolakan proposal konservasi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT SPS seluas 5.000 hektar, itu.

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menolak proposal permohonan lahan konservasi yang diajukan PT Surya Panen Subur (SPS) dan lebih memilih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News