SPS Sayangkan KLH Tolak Usulan Konservasi
Selasa, 07 Mei 2013 – 19:44 WIB
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menolak proposal permohonan lahan konservasi yang diajukan PT Surya Panen Subur (SPS) dan lebih memilih ganti rugi dalam kasus gugatan melanggar hukum atas terbakarnya lahan gambut di Rawa Tripa, Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Penolakan tersebut disampaikan tim kuasa hukum KLH dalam persidangan mediasi yang dipimpin hakim mediator Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sigit Supriyono di Jakarta, Selasa (7/5).
"Sidang masih berjalan dan belum pada perkara pokok perkara. Masih tawar menawar," kata kuasa hukum KLH, Bobby Rahman.
Penasehat Hukum PT SPS Rivai Kusumanegara sangat menyayangkan penolakan proposal konservasi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT SPS seluas 5.000 hektar, itu.
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menolak proposal permohonan lahan konservasi yang diajukan PT Surya Panen Subur (SPS) dan lebih memilih
BERITA TERKAIT
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Kejari Palembang Tahan Tersangka Korupsi Bahan Pakaian Batik
- Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia Tersengat Listrik, Begini Kejadiannya
- Mendagri Resmi Tunjuk Sadali Ie Jadi Plh Gubernur Maluku
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri
- Pemkot-Polrestabes Palembang Bersinergi Menindak Juru Parkir Liar