Urus Akte Kelahiran Kembali ke Disdukcapil

Urus Akte Kelahiran Kembali ke Disdukcapil
Urus Akte Kelahiran Kembali ke Disdukcapil
BIREUEN -  Pengurusan akte kelahiran anak kembali bisa diproses di Disdukcapil dan tidak memerlukan penetapan pengadilan negeri (PN). Keputusan itu sesuai surat edaran Mendagri Gamawan Fauzi, tanggal 6 Mei 2013 yang ditujukan kepada bupati/walikota seluruh Indonesia.

Kabid Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bireuen, Sulaiman, menjelaskan hal tersebut kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Selasa (7/5).

Para Kadisduk Capil juga segera menyesuaikan tatacara dan persyaratan pelayanan pencatatan kelahiran dan penerbitan kutipan akta kelahiran yang pelaporannya melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran.

Sejak 1 Mei, pelaporan kelahiran melampaui batas waktu satu tahun. Pencatatannya tidak lagi memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, tapi langsung diproses Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kabupaten/kota.

BIREUEN -  Pengurusan akte kelahiran anak kembali bisa diproses di Disdukcapil dan tidak memerlukan penetapan pengadilan negeri (PN). Keputusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News