'E-KTP Difotocopy, Insyaallah Aman'
Rabu, 08 Mei 2013 – 08:33 WIB
JAKARTA - Pihak Kemendagri membantah kabar yang menyeruak, yang menyebutkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dilarang di-fotocopy.
Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek, menegaskan, Surat Edaran Mendagri No 471.13/1826/SJ juga tidak melarang e-KTP difotocopy.
"Ini yang harus diluruskan. Saya melihat ada yang salah kaprah memaknai pelarangan fotokopi e-KTP itu," ujar Reydonnyzar kepada wartawan di kantornya, Rabu (8/5).
JAKARTA - Pihak Kemendagri membantah kabar yang menyeruak, yang menyebutkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dilarang di-fotocopy. Staf Ahli
BERITA TERKAIT
- Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Minta Zulhas Kembali Pimpin PAN
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Tiga Organisasi Sukarelawan Tawarkan Blueprint untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri