7 Tuntutan Pidana untuk Pelaku Penyekapan Buruh

7 Tuntutan Pidana untuk Pelaku Penyekapan Buruh
7 Tuntutan Pidana untuk Pelaku Penyekapan Buruh
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi  mempercepat proses penyidikan dan  penyusunan penuntutan pidana terhadap para pelaku penyekapan buruh Tangerang. Para pelaku bakal dijerat dengan 7 tuntutan pidana karena melanggar peraturan ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman penjara berat dan sanksi denda.

Perarturan ketenagakerjaan yang dilanggar antara lain membayar upah dibawah Upah Minimum, memperkerjakan pekerja anak pada bentuk pekerjaan terburuk, tidak membuat peraturan perusahaan, pelanggaran waktu kerja, waktu Istirahat, tidak ada Jamsostek, wajib lapor ketenagakerjaan  dan aturan keselamatan kerja.

“Proses penyidikan dengan meminta keterangan pelaku dan saksi pekerja (BAP) telah dilakukan bersama Polresta Tiga Raksa. Sekarang tinggal koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk penyusunan penuntutan hukum,” kata Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans Muji Handaya di Jakarta pada Rabu (8/5).

Muji mengatakan Sejak senin (6/5) Tim Teknis dan Penyidikan Tindak Pidana Pelanggaran Ketenagakerjaan yang telah dibentuk Kemnakertrans telah langsung bekerja dan berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaaan agung untuk melakukan penyidikan dan pemberkasan penuntutan pidana.

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi  mempercepat proses penyidikan dan  penyusunan penuntutan pidana terhadap para pelaku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News