Mendagri: E-KTP Seperti ATM, tak Perlu Difotocopy
Rabu, 08 Mei 2013 – 20:34 WIB
JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengimbau agar jajaran pemerintahan saat menguji keabsahan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tidak perlu dengan fotocopy tapi cukup dengan card reader. Menurut Mendagri , Surat Edaran itu untuk meneruskan imbauan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 kepada setiap instansi pemerintah, agar mengadakan mesin pembaca e-KTP (card reader) segera mungkin.
Oleh karena itu pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 yang ditujukan kepada para Menteri/ Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Kepala Lembaga lainnya, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia (BI)/Para Pimpinan Bank, para Gubernur, dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia terkait Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader. Menurutnya surat edaran itu bukan untuk publik.
“Maksudnya, supaya instansi menyiapkan card reader untuk menguji keabsahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Jangan menyuruh masyarakat fotokopi, tapi sediakan card reader," ujar Gamawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (8/5).
Baca Juga:
JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengimbau agar jajaran pemerintahan saat menguji keabsahan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tidak
BERITA TERKAIT
- Arahan Prabowo Agar Pendukung Tidak Turun ke Jalan Dinilai Sebagai Kenegarawanan
- PUI Nilai Polri Sukses Mengamankan Arus Mudik Lebaran
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Ditangkap Densus, 8 Orang Kelompok Jemaah Islamiyah Jadi Tersangka
- Formasi CPNS 2024 & PPPK Terbanyak untuk Honorer Tenaga Teknis
- 7 Kecamatan di Trenggalek Dilanda Banjir dan Tanah Longsor