Halangi Penyidikan KPK, PKS Dinilai Bisa Dipidana
Kamis, 09 Mei 2013 – 01:49 WIB
JAKARTA - Pengamat Hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Andi Syafrani menilai, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menghalangi proses penegakan hukum. Hal itu disampaikan Andi menanggapi upaya penyitaan lima mobil di kantor DPP PKS terkait kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang menyeret mantan Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq. Sebagai badan hukum, sambung Andi, partai memiliki hak dan kewajiban termasuk mempunyai tanggungjawab hukum. "Sama seperti manusia sebagai subjek hukum jadi partai bisa diproses pidananya," pungkasnya.
"PKS jelas secara nyata menghalangi penegakan hukum karena tidak membiarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset yang diduga hasil kejahatan," ujar Andi kepada JPNN, Rabu (8/5).
Lebih lanjut Andi menerangkan, partai yang dipimpin Anis Matta tersebut dapat dikenakan tindakan pidana. Sebab mereka adalah sebuah badan hukum yang terdaftar dan disahkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat Hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Andi Syafrani menilai, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menghalangi
BERITA TERKAIT
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Minta Zulhas Kembali Pimpin PAN
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Tiga Organisasi Sukarelawan Tawarkan Blueprint untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan