Kemendagri Dituding Terlambat Sosialisasikan Larangan e-KTP Difotocopy

Kemendagri Dituding Terlambat Sosialisasikan Larangan e-KTP Difotocopy
Kemendagri Dituding Terlambat Sosialisasikan Larangan e-KTP Difotocopy
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai terlambat melakukan sosialisasi soal KTP elektronik (e-KTP) agar tidak sering di-fotocopy. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat sudah terlanjur berkali-kali melakukan fotocopy e-KTP sehingga besar potensi pengaduan tentang kerusakan dan dikhawatirkan butuh anggaran tambahan untuk perbaikan.

   

Pengamat kebijakan publik, Titi Anggraini, mengatakan, semestinya sejak awal sosialisasi risiko fotocopy e-KTP itu dilakukan kepada masyarakat. "Yang pasti itu kebijakan kalau dilihat parsial akhirnya seperti itu. Ketika perencanaan kan sudah dihitung dan dianalisa resiko atas pilihan provider yang diambil, kelebihan dan kekurangan produknya apa saja," ungkapnya kepada Jawa Pos, Kamis (9/5).

Selama ini, masyarakat hanya mendengar tentang manfaat dan kelebihan dari terobosan yang dilakukan Kemendagri tanpa disertai dengan kekurangannya. "Sayang sekali hal yang visioner seperti ini terkendala oleh sekadar fotokopi. Bukan apa-apa. Soal kegiatan memfotokopi KTP ini kan di negara kita sangat masif," ucap perempuan yang juga menjabat Direktur Eksekutif Pegiat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.

   

Titi meyakini bahwa risiko e-KTP ketika sering difotokopi itu sudah diketahui oleh Kemendagri sejak awal saat pemilihan kontraktor. Maka, sangat disayangkan karena tidak ada sosialisasi soal itu. "Padahal ini sangat mendasar dan tidak sulit dilakukan," sesalnya.

      

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai terlambat melakukan sosialisasi soal KTP elektronik (e-KTP) agar tidak sering di-fotocopy.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News