Anggota DPD Nyalon Lagi Anggota DPD, Tak Penuhi Syarat
Jumat, 10 Mei 2013 – 08:08 WIB
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) periode 2006-2008, Rudolf M Pardede kembali tersandung masalah ijazah. Sebelumnya di KPUD Medan saat pencalonannya sebagai bakal calon (balon) Wali Kota Medan gugur akibat persoalan ijazah. Kini, giliran KPUD Sumut bakal mencoretnya sebagai balon dewan perwakilan daerah (DPD). Rudolf sendiri saat ini masih duduk sebagai anggota DPD
Berdasarkan data, Rudolf M Pardede dinyatakan Calon Wali Kota Medan karena keputusan KPUD Medan tanggal 20 Februari 2010, No.270/565/II/KPU MDN/2010 ditandatangani ketua KPU Medan Evi Novida Ginting. Dalam putusan itu, Rudolf dicoret karena tidak melengkapi berkas pencalonan sebagai calon Wali Kota Medan.
Komisioner KPUD Kota Medan, Rahmat Kartolo mengatakan, pada verifikasi tahap awal, Rudolf Pardede lolos menjadi balon Wali Kota Medan. Tapi, setelah tuntas verifikasi, ada surat masyarakat yang melaporkan terkait keabsahan ijazah Rudolf. Atas dasar laporan itu, KPUD Kota Medan melakukan verifikasi terhadap surat keterangan pengganti ijazah yang pernah disampaikan ke KPUD Kota Medan.
Dia menyebutkan, mulai dari buku melihan fotokopi buku induk SMA Penabur yang ada Poldasu, hingga ke sekolah SMA Penabur di Sukabumi, Jawa Barat. Hasilnya ada ditemukan Rudolf Takapente, sedangkan Rudolf Marzuoka Pardede tidak ditemukan.
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) periode 2006-2008, Rudolf M Pardede kembali tersandung masalah ijazah. Sebelumnya di KPUD Medan saat pencalonannya
BERITA TERKAIT
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Putusan Sidang PHPU MK jadi Simbol Kemenangan untuk Pendukung Prabowo-Gibran
- Airlangga Membaca Peluang Kerja Sama PDIP - Prabowo, Begini Analisisnya
- Darmizal Ajak Masyarakat Dukung Prabowo-Gibran Demi Wujudkan Indonesia Emas
- MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Yandri Susanto PAN: Alhamdulillah, Sesuai Prediksi Kami
- KIPRA Gelar Tumpengan Seusai Putusan MK soal Sengketa Hasil Pilpres