Tunjangan Profesi Guru Non PNS Macet

Tunjangan Profesi Guru Non PNS Macet
Tunjangan Profesi Guru Non PNS Macet
JAKARTA - Kementerian pendidikan dan kebudayaan dinilai lalai dalam memenuhi hak guru non PNS memperoleh tunjangan profesi. Pasalnya sampai saat ini guru di banyak daerah belum menerima tunjangan profesi guru (TPG) tri wulan pertama.

Sekretaris Jenderal Federasi serikat guru independen indonesia (FGII), Iwan Hermawan menyebutkan, dari laporan guru-guru di sejumlah daerah seperti Bandung, Cirebon, dan Balikpapan, mereka belum menerima pembayaran TPG tri wulan pertama.

"Kemendikbud lalai terhadap pemenuhan hak guru non PNS. pembayaran TPG triwulan pertama 2013 untuk guru pendidikan menengah SMA/SMK di beberapa provinsi belum dibayarkan," kata Iwan kepada JPNN.COM, Jumat (10/5).

Padahal, kata Iwan, menurut peraturan menteri keuangan nomor 41 Tahun 2013, pembayaran TPG triwulan pertama dibayar paling lambat bulan April 2013, sementara sekarang sudah hampir pertengahan Mei.

JAKARTA - Kementerian pendidikan dan kebudayaan dinilai lalai dalam memenuhi hak guru non PNS memperoleh tunjangan profesi. Pasalnya sampai saat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News