Kemendagri Siap Nonaktifkan Bupati Aru
Jumat, 10 Mei 2013 – 18:15 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan siap memproses penonkatifan Bupati Aru, Maluku, Theddy Tengko. Namun, proses penonaktifan sebagai bupati harus di dasarkan pada kekuatan hukum yang tetap.
"Mendagri sangat taat azas. Kalau ada proses hukum dimana dikatakan yang bersangkutan tidak lagi orang yang berhak menempati jabatan itu (Bupati,red), tentu akan diberhentikan. Artinya yang kita ketahui, bahwa vonis dicabut dengan vonis. Tidak bisa hanya dengan surat," ujar Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Jumat (10/5)
Baca Juga:
Tengko sebelumnya diketahui pernah dinonaktifkan dari jabatan bupati pada 2 Maret 2011 lalu, karena menjadi terdakwa kasus korupsi APBD senilai Rp 42,5 miiliar. Ia menjalani persidangan setelah berkas perkaranya dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Maluku ke Pengadilan Negeri Ambon, pada Februari 2011 lalu.
Namun PN Ambon memvonis yang bersangkutan bebas murni pada 25 Oktober 2011. Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menyatakan banding hingga akhirnya Mahkamah Agung dalam putusan tertanggal 10 April 2012 memvonis Tengko bersalah dan dijatuhi hukuman penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan siap memproses penonkatifan Bupati Aru, Maluku, Theddy Tengko. Namun, proses penonaktifan
BERITA TERKAIT
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun
- Disbudpar Kota Cirebon Terapkan Work From Destination, Ini Tujuannya
- HKN 2024, Pj Gubernur Sulsel Serahkan 2.341 SK PPPK
- Pemkab Kubu Raya Buka Penerimaan 465 PPPK dan 35 CPNS 2024
- Bawa Mobil Kasatnarkoba dalam Keadaan Mabuk, Bripda YI Diamankan Propam Polda Riau
- Edit Suara Hakim MK Soal Hasil Pemilu, Pria di Riau Ditangkap Polisi