Pengurus Akta Kelahiran Membludak
Sabtu, 11 Mei 2013 – 08:03 WIB
MEDAN-Antusias warga Kota Medan mengurus akta kelahiran sejak kemarin cukup tinggi. Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan dipenuhi pemohon pengurusan akta lahir.
Membludaknya warga Kota Medan yang mengurus akta lahir ini setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana pengurusan akta kelahiran tanpa proses persidangan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengenakan denda keterlambatan pembuatan akta sebesar Rp10 ribu. Di Kota Medan, putusan MK baru dijalankan sejak Senin (6/5) lalu.
"Ya, setelah putusan MK itu keluar, warga sangat antusias untuk mengurus akta kelahiran anaknya. Dalam sehari, kita berhasil mengeluarkan 250 lembar akta kelahiran untuk warga Kota Medan ini," ujar Kepala Dinas Dukcapil Kota Medan Muslim Harahap kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Jumat (10/5).
Tingginya antusias warga Kota Medan untuk mengurus akta kelahiran, membuat para patugas yang ada di Kantor Disdukcapil Medan kewalahan, sehingga tidak mampu melayani semua pemohon.
MEDAN-Antusias warga Kota Medan mengurus akta kelahiran sejak kemarin cukup tinggi. Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
BERITA TERKAIT
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba
- Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Prestasi & Capaian Kabupaten Banyuasin di HUT ke-22
- Pemkab Klungkung Tangani Kerusakan Jalan di Nusa Penida
- Bus Tertabrak Kereta Api, Sopir dan Kernet Diburu Polisi