Jadi Pembelajaran Orang Matre, KPK Harus Jerat Wanita Fathanah

Jadi Pembelajaran Orang Matre, KPK Harus Jerat Wanita Fathanah
DI JENGUK - Tersangka Kasus suap dan pencucian uang pengurusan kouta Impor daging di Kementrian Pertanian Ahmad Fathanah (kaca mata) saat di jenguk istrinya Setepti Sanustika (kiri) di Ruang Tahanan KPK, Kamis (9/5). FOTO : RANDY TRI KURNIAWAN/RM/JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak tanggung-tanggung dalam mengusut kasus pencucian uang yang menjerat Ahmad Fathanah. KPK didesak untuk menangkap pihak-pihak yang menerima aliran dana dari Fathanah termasuk istri dan teman wanitanya.

Setidaknya ada lima perempuan yang diduga menerima uang dan hadiah dari Fathanah yang merupakan tersangka kasus korupsi kuota sapi impor. Antara lain Sefti Sanustika (istri muda Fathanah), Maharani Suciono, Vitalia Sesya, Ayu Azhari, dan Tri Kurnia Puspita.

"Jadi mereka mereka yang wanita simpanan atau cantolan itu harus kena. Tidak ada alasan, itu harus kena, ada di Pasal 5 (UU TPPU, red)," kata pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan dalam acara diskusi bertajuk 'Uang Dicuri, Uang Dicuci' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5).

Asep menegaskan bahwa para wanita yang menerima dana dari Fathanah harus ikut dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 5 menyebutkan bahwa setiap orang yang menerima atau menguasai atau menggunakan harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak tanggung-tanggung dalam mengusut kasus pencucian uang yang menjerat Ahmad Fathanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News