Pengacara Pukuli Hakim
Selasa, 14 Mei 2013 – 07:40 WIB
SEMARANG--Kekerasan rumah tangga dapat teerjadi pada siapa saja. Termasuk orang-orang yang mengerti hukum. Hal ini dialami oleh seorang hakim perempuan yang melaporkan suaminya yang seorang pangacara terkait kasus kekerasan rumah tangga. Tidak lama lagi berkas dakwaan akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan.
Seorang hakim di PN Karanganyar berinisiall AW melaporkan suaminya AR (39) yang berprefesi sebagai advokat. AW melaporkan AR atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga ke Polrestabes Semarang beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Proses penyidikan oleh polisi telah selesai. Saat ini berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang untuk disusun berkas dakwaannya. "Berkas penyidikan telah masuk, saat ini tengah disusun dakwaaan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Dedy di kantornya, Senin (13/5).
Baca Juga:
SEMARANG--Kekerasan rumah tangga dapat teerjadi pada siapa saja. Termasuk orang-orang yang mengerti hukum. Hal ini dialami oleh seorang hakim perempuan
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 2 Pria dan Seorang Wanita Bawa 10 Kg Emas Diduga Hasil PETI