Mantan Polisi Dibekuk Polisi

Mantan Polisi Dibekuk Polisi
Mantan Polisi Dibekuk Polisi
SUBANG-Jajaran Satuan Narkoba Polres Subang kembali membekuk pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu. Pelaku yang ditangkap di Jalan Raya Sukamandi Kecamatan Ciasem tersebut merupakan mantan (eks) anggota Kepolisian yang dipecat dari kesatuannya.

Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Iwan Setiawan SH melalui Penyidik Pembantu, Briptu Pradipta mengatakan, pelaku sudah lama menjadi incaran pihak Kepolisian. “Ketika ada kesempatan kami langsung adakan penyergapan," ujar Pradipta.

Ditambahkan Pradipta, dari tangan pelaku berinisial Yu (51) ini pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat bruto 0,98 gram yang dibungkus plastik bening serta botol larutan penyegar. "Setelah melakukan penangkapan, kami menyita barang bukti 5 paket sabu dengan berat keseluruhan 0,98 gram, sekaligus alat penghisapnya,” terangnya.

Dijelaskan Pradipta, pelaku membeli barang haram tersebut dari rekannya berinisial IW. Warga Cilamaya ini kini masih dalam pengejaran atau DPO. Pelaku membeli sabu seharga Rp1.450.000 dari tangan IW di daerah Cilamaya.

SUBANG-Jajaran Satuan Narkoba Polres Subang kembali membekuk pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu. Pelaku yang ditangkap di Jalan Raya Sukamandi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News