BSNP: PP Standar Nasional Pendidikan Sudah Final
Selasa, 14 Mei 2013 – 13:27 WIB
JAKARTA - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) memastikan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2013 tentang standar nasional pendidikan (SNP) sudah final dan tinggal dijalankan. Adapun pertimbangan penghapusan UN SD ini karena masuk kerangka dasar wajib belajar (Wajar) 9 tahun. "Karena SD masih kerangka wajar 9 tahun," ujarnya.
Anggota BSNP, Teuku Ramli Zakaria saat dikonfirmasi mengatakan secara kelembagaan BSNP sudah menerima PP yang ditanda tangani Presiden 7 Mei lalu itu. Artinya, Ujian Nasional (UN) untuk jenjang SD tahun ini merupakan yang terakhir. "SD tidak lagi ada ujian nasional ke depan. Jadi UN hanya ada di SMP dan SMA saja," kata Teuku Zakaria saat dikonfirmasi JPNN.COM, Selasa (14/5).
Baca Juga:
Dia mengatakan pertimbangan penghapusan UN di jenjang SD sejalan dengan penerapan kurikulum 2013 yang akan diimplementasikan tahun ajaran 2013-2014, mulai Juli mendatang.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) memastikan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2013 tentang standar nasional pendidikan (SNP)
BERITA TERKAIT
- Prof Kumba Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Dekan FEB UNAS
- 4 Bidang FTUI Raih Peringkat 1 di Indonesia dalam Pemeringkatan QS World University
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Menteri Nadiem Sebut Kurikulum Merdeka Pulihkan Krisis Pendidikan