DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU Bondowoso
Kamis, 16 Mei 2013 – 18:53 WIB
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Yakni Ketua KPUD Zainuddin dan dua anggota KPUD yakni Muhammad Malik dan Ahmad Tohir Yudianson. “DKPP memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini dan memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada yang bersangkutan, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie di Jakarta, Kamis (16/5).
Baca Juga:
Dalam putusan tersebut, DKPP juga memberhentikan Ketua Panwaslu Kabupaten Bondowoso, Ahmad Prasetyo Aji dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan keras kepada dua anggota KPUD Hadi Ismanto dan Sahlawi Zain.
Baca Juga:
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso, Jawa
BERITA TERKAIT
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret
- Demokrat Hormati Bawaslu Proses Anggotanya yang Diduga Bermain Politik Uang
- Ratusan Penyelenggara Pemilu Gelar Aksi Damai di Kota Pekanbaru
- Bawaslu Heran, Mengapa KPU Enggan Melaksanakan PSU di Puluhan TPS Ini
- Demo di Depan DPR, PAMI Nilai Hak Angket Keliru
- Soal Wacana Hak Angket, Mahfud MD: Makin Keras, Enggak Gembos