Panwaslu Banyumas Dinyatakan Tidak Bersalah
Kamis, 16 Mei 2013 – 19:10 WIB
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak mengabulkan keinginan Muhammad Isnaeni dari Front Rakyat Nasionalis yang minta agar Ketua dan dua anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diberhentikan dari jabatannya. “Para teradu telah menindaklanjuti pengaduan pengadu secara tegas terkait dugaan pelanggaran salah satu pasangan calon bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyumas beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Penolakan DKPP tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta, Kamis (16/5).
Baca Juga:
Menurut Ketua DKPP Jimly Asshidiqie, Ketua Panwaslu Gunawan Sujanmadi serta anggota Panwaslu Saleh Darmawan dan Imanudin, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Baca Juga:
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak mengabulkan keinginan Muhammad Isnaeni dari Front Rakyat Nasionalis yang minta
BERITA TERKAIT
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan