MK Kembalikan Eksistensi Hak Adat
Jumat, 17 Mei 2013 – 07:56 WIB
JAKARTA--Pemerintah khususnya Kementerian Kehutanan harus segera melakukan pemetaan ulang untuk memisahkan antara lahan atau hutan negara dengan hutan adat. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian dari permohonan Pengujian Undang Undang (PUU) nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sehingga mengembalikan eksistensi dan hak hutan adat.
Dalam sidang putusan perkara nomor 35/PUU-X/2012 yang dipimpin hakim ketua, Akil Mochtar, didampingi hakim konstitusi lainnya mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, di gedung MK, kemarin. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu, dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu.
Pemohon fokus pada pengujian pasal 1 angka 6, pasal 4 ayat 3, pasal 5 ayat 1, 2, 3, dan 4, serta pasal 67 ayat 1, 2, dan 3, UU 41 tahun 1999 tersebut. Dalam putusannya Akil membacakan bahwa kata "negara" dalam pasal 1 angka 6 bertentangan dengan UUD 1945.
Kata "negara" dalam pasal 1 angka 6 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga pasal 1 angka 6 dimaksud menjadi "Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat."
JAKARTA--Pemerintah khususnya Kementerian Kehutanan harus segera melakukan pemetaan ulang untuk memisahkan antara lahan atau hutan negara dengan
BERITA TERKAIT
- Luncurkan Program Klub Berkawan, Menpora Dito Berharap Melahirkan Habibie-Habibie Baru
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- Dua Korban Longsor Cipongkor KBB Ditemukan Dalam Posisi Saling Berpelukan
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
- Korupsi Timah Terbongkar, MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS
- Kementan Perbaiki Infrastruktur Demi Meningkatkan Produktivitas