Kemendikbud Berat Hapus Unas SD

Beralasan Jika Aturan PP Multitafsir

Kemendikbud Berat Hapus Unas SD
Kemendikbud Berat Hapus Unas SD
JAKARTA - Kabar penghapusan ujian nasional (unas) SD/sederajat mulai tahun depan ternyata belum putus. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini menunjukkan sinyal keberatan melepas ujian tahunan itu. Mereka beralasan jika bunyi ketentuan penghapusan unas dalam peraturan pemerintah (PP) 32/2013 multitafsir.

     

Mendikbud Mohammad Nuh menyatakan jika dalam butir-butir pasal di peraturan tersebut, tidak ada pernyataan eksplisit yang intinya mengamanatkan penghapusan unas SD. "Mari kita bersama-sama belajar bahasa Indonesia. Inilah gunanya kita belajar bahasa Indonesia," kata Nuh di ruang kerjanya sambil membuka kembali PP 32/2013 kemarin.

     

Dia menuturkan jika pasal 67 ayat 1a PP 32/2013 yang disebut menjadi dasar penghapusan unas SD, harus dipahami secara menyeluruh. Butir ayat tersebut mengacu pada pasal 67 yang berbunyi; Pemerintah (Kemendikbud) menugaskan kepada BSNP (Badan Standarisasi Nasional Pendidikan) untuk menyelenggarakan Ujian Nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar (SD dan SMP/sederajat) dan menengah (SMP/sederajat), dan jalur nonformal kesetaraan.

     

Nuh lantas mengatakan, dalam ayat 1a pasal 67 dinyatakan jika pelaksanaan unas sebagaimana diatur dalam pasal 67 dikecualikan untuk jenjang SD/sederajat. "Tolong dipahami bunyi ayat 1a pasal 67 ini," pinta Nuh. Dalam ayat itu menurut dia tidak ada perintah untuk menghapus unas SD. Sebaliknya versi Nuh, ayat ini bermakna jika Kemendikbud tidak mendelegasikan unas SD lagi ke BSNP.

     

JAKARTA - Kabar penghapusan ujian nasional (unas) SD/sederajat mulai tahun depan ternyata belum putus. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News