22 Kasus Korupsi SP3

22 Kasus Korupsi SP3
22 Kasus Korupsi SP3
PADANG--Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, menghentikan penyelidikan dan penyidikan 22 kasus korupsi, yang sudah bertahun-tahun ditangani. Jaksa beralasan tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan perkara tersebut ke tingkat penuntutan. Langkah ini, dinilai ‘ekstrem’ oleh Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Halius Hosen.

Kepastian ‘dilipatnya’ 22 kasus ini, disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumbar Ikhwan Ratsudy, Selasa (21/5). Dari 22 perkara tersebut, ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan penghentian, otomatis para tersangka korupsi yang sebelumnya sempat ketar-ketir, bisa bernafas lega.

“Memang kita mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), untuk 22 kasus yang selama ini berada di tangan jaksa pidana khusus. Seluruhnya kasus korupsi,” terang Ikhwan Ratsudy, di ruang kerjanya.

Kasus yang dihentikan itu antara lain, dugaan korupsi pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Solok, dugaan korupsi Business Development Centre (BDC) Sawahlunto, dugaan korupsi pengadaan stimulan bahan bangunan di Padangpariaman, dugaan korupsi asset Nagari Air Bangis, Pasbar, kasus dugaan korupsi penggunaan dana perjalanan pada bagian umum Pemkab Solok Selatan dengan tersangka IS dan kasus pengadaan lahan yang melilit Wali Kota Pariaman Mukhlis R.

PADANG--Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, menghentikan penyelidikan dan penyidikan 22 kasus korupsi, yang sudah bertahun-tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News